Sejarah Kalurahan
- Oleh : silent_project
- Tanggal Posting : 09/03/2022
SEJARAH KALURAHAN SENDANGADI
Kalurahan Sendangadi terbentuk dari proses penggabungan (Blangketan) 4 Kalurahan lama yakni Kalurahan Jongke, Kalurahan Duwet, Kalurahan Glondong, dan Kalurahan Krajan. Hal ini sesuai dengan Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948 tentang Hal Perubahan Daerah-daerah Kalurahan dan Nama-namanya. Penggabungan 4 Kalurahan lama menjadi Kalurahan Sendangadi didasari adanya keberadaan sumber mata air (Sendang) di wilayah Dusun Jongke Lor.
Sendang berarti sumber air yang melambangkan kesuburan dan kemakmuran, sedangkan Adi berarti baik, bagus, bernilai tinggi, dan mempunyai kelebihan. Sehingga jika digabungkan diartikan menjadi wilayah subur, makmur yang baik dan bernilai tinggi. Hal ini yang menjadi asal-usul penamaan Kalurahan Sendangadi.
Wilayah Kalurahan Sendangadi mempunyai luas 574 Ha yang terdiri 14 Padukuhan. Adapun Lurah Pertama Sendangadi dijabat oleh Wongso Premujo.
Perubahan kebijakan Pemerintah terkait penamaan Kalurahan menjadi Desa juga mempengaruhi penamaan Kalurahan Sendangadi menjadi Desa Sendangadi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Desa Praja. Kemudian pada masa Orde Baru, Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Pada tahun 1999 Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian aturan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa direvisi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah merevisi aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Ditahun 2014 Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kemudian Pemerintah merevisi kembali dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sampai dengan sekarang.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan kemudian turun Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan.
Pengukuhan nama menjadi Kalurahan juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan. Perubahan Undang-Undang tersebut juga merubah penyebutan Desa Sendangadi menjadi Kalurahan Sendangadi.